Monday, April 18, 2016

Rapat RW Mengenai Evaluasi Kinerja RT/RW dan Pelaporan Qlue

 
Pada hari sabtu tanggal 16 April 2016 bertempat di kediaman bendahara RW 03, Pengurus RW mengundang Ketua RT se Rw 03 untuk mengadakan rapat membahas permasalahan maupun hambatan dan kendala yang dihadapi oleh para ketua RT se RW 03 dilingkungan kerjanya masing - masing.

Serta pembahasan mengenai pelaporan kerja para ketua RT dan RW serta LMK melalui sistem Qlue yang sampai saat ini tidak ada sosialisasinya dari pihak kelurahan.

berikut ini notulen dari hasil rapat tersebut :
Inti dari rapat tersebut yaitu mengenai evaluasi kinerja para pengurus RT/RW  dan pelaporan kerja yang menggunakan sistem Qlue, yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk disetujui dan dilaksanakan per bulan April 2016 yang terdiri dari 8 point :

1. Beberapa warga yang keberatan untuk melakukan pembayaran iuran sosial sebesar Rp. 5.000 akan diberikan pengertian.


2. Setoran iuran warga, sosial dan keamanan ke bendahara RW 03 disepakati tanggal 25 setiap bulanya harus sudah masuk selambat lambatnya tanggal 25 setiap bulanya dan disertai rekap laporan nama warga yang membayar.
(Format List daftar rekap warga yang membayar iuran sudah dibagikan oleh bendahara RW 03)


3. Secara aklamasi para ketua RT 001 s/d RT 008 (minus RT 009), Ketua RW 03 dan pengurus serta LMK RW 03 menolak pelaporan kerja menggunakan sistem Qlue. (Dan sepakat untuk menanda tangani surat penolakan pelaporan kerja dengan sistem Qlue).

4. Telah disepakati secara aklamasi untuk setoran iuran warga Rp. 10.000 yang disetorkan kekas RW sebesar Rp. 2.000 dan iuran sosial sebesar Rp. 5.000 yang disetorkan kekas RW Rp. 5.000, apabila ada warga yang memberi lebih dari nominal, maka kelebihan nya sudah menjadi haknya para ketua RT untuk kas nya masing-masing.

5. Telah disepakati iuran keamanan Rp. 5.000 atau lebih dari warga yang memberi, yang disetor kekas RW sebesar 90% dari total pendapatan dan 10% untuk kas RT.

6. Jumlah kartu iuran yang diminta pada tiap ketua RT harus sesuai disaat melakukan penyetoran kebendahara RW.

7.  Rumah kos yang berada di lingkungan RT masing-masing, jika ingin melakukan penarikan iuran, diserahkan ke pihak RT dan sesuai dengan kebijakan masing-masing dan di koordinasikan dengan pemilik rumah kos.










8. Pengurus RW tidak membuat surat keputusan/pemberitahuan/pengumuman tentang penarikan dana rumah kos, Penarikan iuran rumah kos tergantung kebijakan Pengurus RT masing masing dan  dana yang didapat sepenuhnya masuk kekas RT untuk dikelola sesuai kebutuhan tiap-tiap RT.

Semoga dengan diadakanya pertemuan yang intens antara pengurus RT, RW dan LMK dalam menyelesaikan sebuah permasalahan dan kendala yang dihadapi dapat ditemukan jalan keluar yang menghasilkan keputusan terbaik bagi pengurus serta warga diwilayah lingkunganya. dan semakin terjaga kekompakan untuk sebuah tujuan yang di inginkan. AMIIN...!!!

No comments:

Post a Comment

"Terima kasih sudah membaca blog Cikopan RW 03, silahkan tinggalkan komentar"