Sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang di intruksikan kepada setiap kelurahan , bahwa setiap wilayah di DKI Jakarta tidak boleh lagi menarik iuran kebersihan/sampah kepada warganya. Dikarenakan penanggulangan masalah sampah sudah menjadi tugas dari PPSU (Penanganan Prasarana Saran Umum).
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat tanggal 2 januari 2016 antara pengurus RW 03, para ketua RT 001 - 009 serta LMK RW 03 akan mengganti bentuk kartu iuran kebersihan/sampah menjadi iuran wajib dan iuran sosial yang disertai dengan logo RW 03 (CIKOPAN RW 03).
contoh kartu iuran warga |
Sedangkan iuran keamanan masih boleh dilakukan penarikan iuran kepada setiap warganya, dikarenakan pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menyediakan tenaga keamanan untuk wilayah RT/RW.
contoh kartu iuran keamanan |
Donatur tetap keamanan berbeda dengan iuran keamanan, donatur tetap bersifat sumbangan sukarela yang diberikan oleh warga yang taraf hidupnya sangat mampu.
Pengajuan donatur tetap mekanismenya menggunakan proposal yang dibuat untuk kebutuhan program keamanan wilayah selama 1 tahun.
besaran nominalnya sesuai dengan keihklasan warga yang ingin menjadi donatur tetap.
contoh kartu donatur tetap |
RAB kebutuhan selama 1 tahun |
Bagi warga yang telah bersedia mejadi donatur tetap RW 03, maka akan mendapatkan sticker untuk kendaraanya (sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki).
Fungsi dari sticker tersebut sebagai penanda warga penghuni tetap di wilayah RW 03.
sehingga mempermudah dalam pengawasan petugas keamanan, jika kendaraanya terparkir di jalan wilayah RW 03 maupun keluar masuk disaat portal sudah ditutup.
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog Cikopan RW 03, silahkan tinggalkan komentar"