Pada tanggal 30 januari 2016 jam 20.00 wib, telah diadakan rapat RW 03 di gedung paud kenanga.
walaupun tidak dapat dihadiri oleh para para undangan secara keseluruhan, tetapi rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Rapat yang dihadiri oleh ketua RW 03, sekretaris RW 03, Kordinator Keamanan RW 03, Ketua RT 002, Ketua RT 005, Ketua RT 008 dan anggota petugas keamanan di wilayah RW 03 membahas kondisi keamanan sekarang dan yang akan datang.
Dengan agenda rapat sebagai berikut :
1. Pembahasan Tata Tertib Pengamanan Wilayah ( PAMWIL) RW 03
2. Konsolidasi pengurus RT/RW 03 terpilih dengan petugas PAMWIL RW 03
3. Optimalisasi Instansi perusahaan dilingkungan RW 03
Pembacaan tata tertib dan penandatangan surat pengangkatan anggota petugas keamanan yang dilakukan oleh kordinator keamanan dan di ketahui ketua RW 03 serta disaksikan oleh para undangan yang hadir berjalan lancar dan santai.
Banyak masukan dan kritikan yang diterima dalam rapat kordinasi tersebut, yang semuanya di tampung dan dicatat dalam notulen rapat untuk dicarikan solusinya.
semua masukan dan kritikan untuk perubahan lebih baik sudah disepakati dan disetujui secara bersama-sama.
Berikut ini hasil Notulen Rapat :
klik gambar untuk perbesar |
FUNGSI DAN TUGAS KEAMANAN WILAYAH RW 03
1. Tugas pokok PAMWIL adalah sebagai pelaksana membantu tugas polri dalam melaksanakan pengamanan dan ketertiban dilingkungan RW 03.
2. Fungsi PAMWIL adalah melakukan pencegahan terhadap setiap kemungkinan pelanggaran hukum dan ketertiban dilingkungan RW 03.
3. PAMWIL RW 03 harus memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pemimpin, jujur dalam kata dan perbuatan serta betanggung jawab dalam tugasnya.
4. PAMWIL RW 03 harus senantiasa bersikap sopan, tetapi tegas dalam melaksanakan ketertiban/keamanan dilingkungan RW 03.
5. PAMWIL RW 03 harus senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas serta tidak membiarkan atau menganggap remeh pelanggaran ketertiban dilingkungan RW 03.
6. PAMWIL RW 03 tidak boleh bersekongkol dengan penjahat atau unsur yang melanggar hukum dan ketertiban.
7. PAMWIL RW 03 wajib melaksanakan patroli 2 jam sekali dan mengisi buku mutasi.
8. PAMWIL RW 03 melaksanakan penutupan portal jam 00.00 wib dan membuka kembali portal jam 05.00 wib.
9. PAMWIL RW 03 wajib menyerahkan kembali kunci seluruh portal di pos keamanan RW 03.
10. Setiap pelaksanaan kontrol PAMWIL RW 03 diharapakan melaporkan kondisi wilayah melalui Halong Timur (HT).
11. PAMWIL RW 03 harus berani bertanya/menegur setiap penghuni yang akan masuk wilayah RW 03, bagi kendaraan yang tidak memakai stiker wilayah RW 03.
12. Dalam pelaksanaan tugas harus menggunakan pakaian dinas lapangan lengkap beserta atributnya.
13. Setiap pelanggaran dalam butir-butir tata tertib ini merupakan tindakan indisipliner, yang akan berakibat keluarnya surat peringatan/pemberhentian.
Kordinator keamanan dan para undangan yang hadir berkomitmen untuk memberikan yang terbaik terhadap lingkungan di wilayahnya. baik dari segi kenyamanan, keamanan dan ketentraman warganya.
sehingga terciptanya kerukunan dan kekompakan antara pengurus dan warga dilingkungan RW 03.
No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog Cikopan RW 03, silahkan tinggalkan komentar"