Tidak dapat kita pungkiri, selama ini rt/rw telah banyak membantu warganya dalam memberi pelayanan berupa administrasi,sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan dilingkunganya masing-masing.
Pada tahun 2016 di DKI Jakarta, nanti semua pengurus RT/RW secara tidak langsung sudah masuk didalam pemerintah provinsi DKI. yang akan dilantik dan dikuatkan dengan dikeluarkanya SK oleh pihak kelurahan setempat.
Dalam sejarah Indonesia, data-data masa pendudukan militer Jepang tidak banyak tersisa. Salah satu peninggalan militer Jepang yang masih terasa hingga kini adalah rt/rw (rukun tetangga/rukun warga). pemerintah militer Jepang memang berjasa membentuk sistem pemerintahan rt/rw.
Berdasarkan buku sejarah Indonesia karya Sartono Kartodirdjo, pada tanggal 8 Januari 1944, Pemerintah Militer Jepang yang menduduki kawasan Nusantara (Indonesia saat itu) memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi (Rukun Tetangga, RT) dan Azzazyokai (Rukun Kampung, RK/sekarang RW).
Pembentukan sistem ini bertujuan untuk merapatkan barisan di antara para
penduduk Indonesia. Sistem ini bermaksud mengetatkan pengendalian
pemerintah militer Jepang terhadap penduduk.
Tonarigumi masing-masing terdiri dari 10-20 rumah tangga; beberapa Tonarigumi dikelompokan ke dalam Ku (desa atau bagian kota). Inilah salah satu peninggalan pemerintah militer Jepang terhadap bangsa Indonesia.
Tonarigumi masing-masing terdiri dari 10-20 rumah tangga; beberapa Tonarigumi dikelompokan ke dalam Ku (desa atau bagian kota). Inilah salah satu peninggalan pemerintah militer Jepang terhadap bangsa Indonesia.
Rukun Tetangga (RT)
1. Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.
2. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun Warga (RW)
1. Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan
(atau di bawah Dusun atau Lingkungan Kelurahan).
2. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
3. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga dan Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW.disadur dari berbagai sumber.
(atau di bawah Dusun atau Lingkungan Kelurahan).
2. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
3. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga dan Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW.disadur dari berbagai sumber.
Terimakasih share nya mengenai sejarah RT dan RW. Saya jadi faham
ReplyDelete