Di DKI Jakarta proses perencanaan dan pembangunan dari bawah semakin diberi ruang yang baik dengan didirikannya Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang semula dinamakan Dewan Kelurahan (Dekel) pada tingkat kelurahan, kemudian diperluas pada tingkat kota madya dengan dibentuknya Lembaga Masyarakat Kota (LMK).
Berdirinya Lembaga ini merupakan bentuk pemberian legitimasi dari
pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI
Jakarta bahwa aspirasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan,
sehingga perlu diberi wadah. Supaya para tokoh masyarakat yang dipilih
sebagai representasi dari masyarakat, mudah bergerak untuk menjangkau
tiap rumah dalam lingkungan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, maka
disediakan anggaran tiap bulan untuk honor atau dana operasional.
Sesuai dengan PERDA No 5 Tahun 2010 Masa bakti LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) periode 2014-2017 sudah berakhir di bulan Agustus 2017 dan yang sudah menjabat selama 2 periode tidak boleh mencalonkan kembali, maka sesuai peraturan tersebut harus diadakan pemilihan LMK yang baru oleh warga/tokoh masyarakat diwilayah Cikopan RW 03.
Panitia pemilihan bakal calon LMK dan bakal calon LMK sesuai nomor urut dari kanan kekiri :
1. Bapak Rudi Yusuf RT007
2. Bapak Anas Furqon RT 001
3. Bapak Abdul Rosyid S.Ag RT 008
4. Ibu Siti Ida Rosida RT 005
5. Bapak Hasbullah Rt 002
6. Bapak Yusuf RT 009
Karena banyaknya warga yang mengajukan diri bakal calon LMK, membuat warga pemilih lebih bervariasi dalam memilih perwakilanya.
Karena jumlah calon LMK yang berjumlah 6 orang lebih banyak dari RW lain yang rata-rata calonya hanya 2 orang, mengundang Lurah Cikoko Ibu Rukmini S.Sos untuk menghadiri secara langsung jalanya acara pemilihan, yang katanya mungkin banyak keseruan didalamnya.
Sambutan LMK periode 2014-2017 Bapak Jonnislan.
Mengucapkan terima ksaih kepada segenap pengurus RT/RW dan warga Cikopan Rw 03 yang telah bekerja sama dengan harmonis demi tercapainya program kerja Kelurahan.
Sambutan Lurah Cikoko Ibu Rukmini S.Sos.
LMK sebagai mitra kerja Lurah, agar dapat bersama-sama membangun wilayah yang kita pimpin dan bukanya merecoki program kerja Lurah, sehingga terjadi kebijakan yang saling bertentangan dan tumpang tindih.
Kedepanya harapan Lurah dan Warga Cikopan 03 untuk LMK yang baru, agar lebih saling mengisi dan menginspirasi demi kemajuan wilayah Cikopan Rw 03.
Antusias warga Cikopan baik undangan yang mempunyai hak pilih maupun warga yang hanya ingin menyaksikan jalanya acara pemilihan LMK penuh semangat ditambah lagi team hore yang membuat ramai dan meriah acara dengan teriakan maupun sorakan untuk jagoanya.
Setelah Sambutan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan pemaparan Visi dan Misi para calon LMK.
Dilanjut dengan pencoblosan bakal calon LMK periode 2017-2020 masing-masing RT mengirimkan perwakilanya sebanyak 7 orang.
Setelah selesai warga melakukan pencoblosan para bakal calon LMK inilah saat yang ditunggu-tunggu para calon, yaitu penghitungan suara siapa yang menjadi LMK terpilih secara demokratis untuk periode 2017-2020, sesuai keinginan dan aspirasi warga Cikopan 03.
Bapak Anas Furqon dengan nomor urut 2 terpilih secara aklamasi denga perolehan suara 14 beda 2 suara dengan srikandi RT 005 Ibu Siti Ida Rosida. Dengan total suara yang sah sebanyak 55 surat suara dari 63 suara yang berhak untuk memilih.
Sebagai LMK periode 2017-2020 yang terpilih, Bapak anas Furqon memberikan pidato sambutan perdana dengan grogi gugup walaupun sudah menyiapkan teks...!!! ( maklum nervous )
Ucapan selamat kepada LMK terpilih datang silih berganti dari peserta bakal calon dan warga Cikopan Rw 03 dan ucapan yang menyentuh dari orang tua LMK terpilih yaitu Bapak H Ali Musa yang mengatakan : "Dulu anaknya main dijalanan, sekarang main dikelurahan" TERHARU...!!!
Sekalian ayahanda membacakan doa penutup biar berkah dalam menjalankan tugas..Aamiin
Tugas dan Fungsi LMK
Sebelum membincangkan tugas dan fungsi LMK, terlebih dahulu
dijelaskan fungsi dan tugas pemerintah yang disebut eksekutif, yaitu
menjalankan dan melaksanakan pemerintahan. Pemerintah di semua
tingkatan, mulai dari Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,
Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden yang dipilih
melalui pemilukada dan pemilu Presiden/Wakil Presiden secara
demoktaris, menjalankan pemerintahan di tingkat masing-masing. Camat,
Lurah dan Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau Walikota untuk
menjalankan pemerintahan atas nama Bupati dan Walikota.
DKI sebagi daerah khusus, Lurah menjalankan pemerintahan dibawah
Camat dan Walikota, atas mandat dan kekuasaan politik dari Gubernur
DKI yang dipilih dalam pemilukada yang demokratis.
Dalam menjalankan fungsi dan peran, pemerintah tidak hanya
melaksanakan program pembangunan yang sudah diprogramkan dan
dianggarkan dalam APBD, tetapi juga sangat penting mendengar dan merekam
aspirasi masyarakat baik langsung ataupun melalui para tokoh masyarakat
yang berhimpun di Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Lembaga Masyarakat
Kota (LMK).
Untuk menjaga independensi (kebebasan) para tokoh masyarakat, maka mereka harus bersifat amanah (jujur), shidiq (benar), fathanah (cerdas) dan tabligh (mampu berkomunikasi secara baik).
Hal itu sangat penting sebab Lembaga Musyawarah Kota (LMK) adalah wadah tempat berhimpunnya para tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator, penyambung lidah dan pembawa suara aspirasi masyarakat. Kalau mereka tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan di atas, maka keberadaan LMK tidak akan ada gunanya.
Adapun tugas LMK ialah:Hal itu sangat penting sebab Lembaga Musyawarah Kota (LMK) adalah wadah tempat berhimpunnya para tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator, penyambung lidah dan pembawa suara aspirasi masyarakat. Kalau mereka tidak memiliki sifat-sifat yang disebutkan di atas, maka keberadaan LMK tidak akan ada gunanya.
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada Lurah/Walikota.
2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.
5. Menginformasikan kebijalkan Pemda dan
6. Membuat rencana tahunan.
Adapun fungsi LMK ialah:
1. Mendengarkan aspirasi masyarakat.
2. Memformulasikan apa yang didengar menjadi program.
Mendengar aspirasi masyarakat merupakan suatu tugas mulia. Untuk
itu, anggota LMK harus rajin menjemput bola dengan terjun langsung ke
lingkungan masyarakat tempat berdomisili.
Dengan terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, mereka bisa
menjembatani keperluan masyarakat, sehingga menjadi penyambung lidah
masyarakat dengan pemerintah (eksekutif) di tingkat paling bawah dan
kota. Selain itu, anggota LMK harus pula bisa berdialog, memberi
kesadaran dan pencerahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembangunan dalam arti yang seluas-luasnya.
Tindak lanjut (follow up) dari pendengar, melihat dan berdialog
dengan masyarakat, maka para tokoh masyarakat yang menjadi anggota
LMK, harus bisa bersama menformulasikannya menjadi program dan
diperjuangkan perwujudannya. Dengan fungsi seperti itu, maka LMK
tidak bisa diserupakan sebagai parlemen mini yang berfungsi mengontrol
kelurahan atau Walikota. Itu sebabnya namanya disebut LMK untuk
menghilangkan salah persepsi, sehingga tidak berkonotasi sebagai
legislatif di tingkat Kota atau kelurahan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, anggota LMK, mau tidak mau harus
bermitra dan bekerjasama dengan eksekutif seperti Walikota di tingkat
Kota Madya dan Lurah di tingkat Kelurahan.
Sejatinya semua bidang pembangunan yang terkait dengan masyarakat harus bermitra dan bekerjasama dengan LMK.
Pertama,
dalam pengusulan program. Program yang diusulkan tokoh-tokoh
masyarakat yang berhimpun dalam LMK, harus merupakan usulan dari
masyarakat yang telah dilihat, dan disaksikan urgensinya. Selain itu,
telah dimusyawarahkan di lingkungan mereka dan eksekutif sehingga
menjadi program bersama yang diusulkan dan diperjuangkan.
Kedua, dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk
ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Masalah ini sangat penting
karena jumlah aparat keamanan masih terbatas jumlahnya, sehingga
masyarakat perlu menjadi mata dan telinga aparat keamanan dalam
mengantisipasi dan menjaga keamanan dan ketertiban. Ini amat diperlukan
mengingat jumlah aparat keamanan masih terbatas jumlahnya.
Ketiga, dalam menjaga kebersihan lingkungan. Masalah
ini penting karena belum semua masyarakat menyadari pentingnya menjaga
kebersihan lingkungan. Masih banyak masyarakat yang belum terbiasa
membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, masih banyak yang tidak
peduli kepada kesehatan lingkungan dengan merokok di sembarangan tempat,
membuang puntung rokok, membiarkan genangan air di parit atau tong-tong
bekas sehingga menjadi sarang nyamuk. Begitu juga, membiarkan
lingkungan rumah kotor, yang menimbulkan bau busuk dan penyakit.
Masalah tersebut harus menjadi perhatian ketua dan seluruh anggota LMK
dengan memberi pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat supaya
berpartisipasi menjaga lingkungan yang bersih.
Keempat, berperan dalam mendorong terbangunnya
kehidupan yang harmonis dan damai dilingkungannya. Masalah ini semakin
penting karena tawuran warga semakin menjadi kecenderungan masyarakat
terutama anak-anak muda. Dalam masalah ini, pencegahan agar tidak
terjadi tawuran warga sangat penting dan mendesak. Salah satu cara untuk
mencegah supaya tidak terjadi tawuran ialah mengembangkan kebiasaan
silaturrahim warga dan dialog. Semua modal sosial di masyarakat harus
didayagunakan dalam upaya mencegah terjadinya tawuran.
Kelima, bermitra dan bekerjasama menyukseskan
pemilukada DKI . Dalam rangka menyukseskan pemilukada DKI,
ketua dan seluruh anggota LMK di Jakarta, diharapkan memberi pencerahan,
penyadaran, dan pembinaan kepada masyarakat supaya menjauhi politik
uang (money politic). Politik uang tidak hanya dilarang UU, tetapi juga
hukum agama dan adat. Jika kita mencintai Jakarta dan bangsa
Indonesia, maka kita harus mengkampanyekan anti politik uang dalam
pemilukada DKI. Oleh karena lebih banyak mudaratnya darpada manfaatnya.
Salkomsel Cikopan...!!!
wassalam
bangdjo